IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasus Aniaya Wartawan di Takalar Dikawal Media dan LSM

IMG-20240409-WA0076

Takalar, TRIBRATA TV

Tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) seorang wartawan yang dianiaya di seputaran SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (12/3/2024).

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkapkan Mirwan, SH, Kuasa Hukum dari Elhan Law Firm yang ditunjuk korban, Johanas Lallo untuk pendampingan selama proses hukum di Polres Takalar. Selain itu juga didampingi Pengurus Sepernas Takalar, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Takalar, Lembaga Elhan Ri, LSM Barapi dan insan pers Takalar ikut mengawal kasus tersebut.

“Kami akan mengawal kasus kekerasan ini, kami meminta keadilan hingga pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai UU,” tegasnya.

Selain melabrak UU Pers, pelaku juga diminta untuk dijerat dengan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP karena korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Disisi lain, Marwan juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak kegiatan ilegal penimbunan BBM jenis Solar yang marak di Takalar

Sementara Ketua Sepernas Takalar, Asis Dg Kawang berharap Polres Takalar bisa lebih serius dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dialami Johanas Lallo, wartawan TRIBRATA TV.

“Kiranya para pelaku secepatnya bisa ditangkap karena sudah sangat jelas murni melakukan tindak pidana pengeroyokan,” tutupnya.

IMG-20240310-WA0073