Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tuding Beritakan Minyak Solar, Wartawan di Takalar Dianiaya

IMG-20240409-WA0076

Takalar, TRIBRATA TV

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, tepatnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

IMG-20240227-124711

Johanas sapaan akrab Daeng Lallo, wartawan Responden news mendapatkan kekerasan fisik di SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang, siang tadi, Senin (11/3/2024).

“Saat saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan mengatakan ‘kau yang kasih naik beritaku Dg Lallo’, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita. Berita apa itu yek, tidak mengertika,” kata Johanas.

Namun, lelaki yang diketahui bernama Dg Saung langsung memegang leher baju dan memukul muka korban. Beberapa rekan pelaku juga ikut memukul korban.

“Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyok saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek”,katanya saat berada di Polres Takalar membuat pengaduan.

Johanas mengaku tidak pernah membuat berita tentang BBM di SPBU itu, sehingga ia bingung, mengapa ia yang menjadi korban.

Sementara Azis Kawang, Ketua DPC Serpernas Kabupaten Takalar menyesalkan peristiwa itu. “Atas kekerasan terhadap wartawan ini, kami minta aparat penegak hukum untuk segera menyelidikinya dan menangkap pelakunya,” kata Azis.

Menurut dia, apapun alasannya, tindak kekerasan tak dibenarkan.

“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi sampai berita tayang.

IMG-20240310-WA0073