IMG-20240501-WA0019

Jual Tanah Warisan di Samosir Pakai Sertifikat Palsu, Warga Babel Masuk Sel

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Seorang warga asal Tran 3 Kelurahan Panca Tunggal Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung (Babel), berinisial AM diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar karena diduga memalsukan sertifikat tanah.

IMG-20240227-124711

Pria AM diamankan di Kantor Kelurahan Panca Tunggal Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, Senin (07/03/2022).

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Sellina Malau warga Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara bahwa telah terjadi pemalsuan surat atas tanah warisan milik orang tuanya.

Selain memalsukan sertifikat tanah, AM juga telah menjual tanah warisan itu kepada Hotler Pangaribuan.

“Sellina melaporkan bahwa tanah warisan orang tuanya yang berlokasi di Huta Namora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir telah dijual dengan menggunakan sertifikat palsu,”kata Banuara, Jumat (11/03/2022) sore.

Banuara menjelaskan kronologis kasus tersebut.

Pada Senin (11/04/2016) sekira pukul 18.00 WIB Sellina mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tanah warisan milik orang tuanya telah dijual oleh AM.

Setelah itu Sellina berangkat ke lokasi lahan warisan orang tuanya dan bertemu dengan pembeli tanah yakni Hotler Pangaribuan.

“Sellina bertanya kepada Pangaribuan mengapa iya membeli tanah itu tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris dan ia memiliki surat sertifikat tanah itu,” ucapnya

Lalu pada hari Selasa (12/04/2016) Sellina mendatangi Kantor BPN Kota Pematang Siantar dan menanyakan kejelasan sertifikat atas nama AM.

Sellina kemudian menemukan surat ahli waris yang dikeluarkan Kepala Desa Huta Namora dengan Nomor 083/SKAW/HN/ VIII/2014 tanggal 03 Februari 2014 dan dikuatkan oleh Camat Pangururan dengan nomor 083/SKAW/PGRN/2014 tanggal 05 Agustus 2014.

“Mengetahui surat ahli waris yang dipalsukan oleh AM ke BPN kota Pematang Siantar, Sellina melayangkan surat pemblokiran atas sertifikat atas nama AM,”terang Kasat Reskrim itu

Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *