Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2023. Upacara yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sitaro ini dilaksanakan di halaman Tugu Pala Kompleks Kantor Bupati, Senin (02/10/2023).
Upacara yang diperingati untuk mengenang para pahlawan revolusi yang gugur akibat peristiwa G30S/PKI ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Sitaro, Joi Oroh, yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam rangkaian upacara, juga dibacakan naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila yang dikutip dari Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagaimana dilansir
Kemendikbudristek.
Adapun tema yang diusung dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang ideologi Pancasila sebagai pondasi kehidupan bangsa yang tidak dapat digantikan dengan ideologi lainnya.
Pj Bupati Sitaro Joi Oroh dalam amanatnya menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk menghormati dan mengenang para pahlawan yang telah gugur dalam melindungi Pancasila.
“Mereka telah berjuang dengan gigih untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila ini merupakan sebuah dasar penting dalam kehidupan bermasyarakat, “tutur Pj.
Dirinya pun berharap, masyarakat tetap memegang teguh Pancasila sebagai dasar kehidupan.
“Dalam perwujudan sebuah lingkungan masyarakat yang rukun, mudah-mudahan dengan berpegang teguh pada Pancasila, masyarakat dapat selalu hidup dengan rukun, damai, sejahtera, dan bahagia,” pungkasnya.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








