IMG-20240501-WA0019

Polda Kaltim Bongkar Kasus Pornografi Lewat Media Sosial

IMG-20240409-WA0076

Balikpapan, TRIBRATA TV

Polda Kaltim mengungkap kasus asusila melalui media sosial dengan menangkap pelaku YR (24). Pelaku dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Jumat (8/3/2024).

Pelaku warga Jalan Antasari Kelurahan Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.

Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link website Https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.

“Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku teranvam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

IMG-20240310-WA0073