Cipta Kondisi, Polsek Kuantan Hilir Sisir Kedai Jual Minuman Keras

- Editorial Team

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing, TRIBRATA TV

Jajaran Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menyisir kedai atau warung yang diduga menjual minuman keras pada Selasa (2/8/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kepada wartawan, Kapolsek Kuantan Hilir AKP H Yuhelmi menyampaikan kegiatan tersebut untuk mendukung pelaksanaan even Pacu Jalur tingkat rayon 2 yang akan digelar di Gelanggang Tepian Lubuak Sobha Kecamatan Kuantan Hilir.

“Benar, telah dilaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menyisir kedai atau warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman jenis tuak. Hal ini untuk menghadapi kegiatan Pacu Jalur event Budaya Tradisional di Kecamatan Kuantan Hilir,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Polres Siak Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek AKP Yuhelmi itu, diikuti personil lainnya yakni Kanit Reskrim Ipda Aman Sembiring, Kanit Sabhara Aipda Tomi
KASPK II Aipda Desrianto, Aipda Slamet, Bripka Herman, Bripka Asep Bripka Romi dan Briptu Rio.

Dalam kegiatan ini berhasil disita minuman jenis tuak sebanyak 1 jerigen yang berisi kurang lebih 10 liter. Selanjutnya Polsek Kuantan Hilir memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual tuak atau miras jenis lainnya.

BACA JUGA  Tertib Berkendara, Kapolres Kuansing Beri Hadiah Helm

Kepada para pengunjung Kapolsek juga menghimbau untuk saling bahu membahu menciptakan kondisi aman, dan kondusif sekaligus menyukseskan acara Pacu Jalur di Gelanggang Tepian Lubuak Sobha Kuantan Hilir. (herto)

—————————————

BACA JUGA  Pembunuh Perempuan yang Dibuang Dalam Karung Diburu Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB