IMG-20240501-WA0019

Soal SK yang Dikeluarkan Kepsek SD 165726, Kasi Dikdas Disdik Tebing Tinggi: Saya Punya Atasan

IMG-20240409-WA0076

kasi DIKDAS kota tebing tinggi:saya tidak komentari, karena masih punya atasan.

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasi Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Aman Juni Mediaris Ginting pihaknya tidak terlibat dalam kepanitiaan sehingga tidak tidak mengerti soal pendaftaran.

“Maaf pak,karna kami tdk terlibat kepanitiaan,dinas pendidikan,sy tdk mengerti tentang sistim pendaftaran. silahkan hubungi yg memberi info kebapak”, balas Aman pada Senin (26/2/2024) lalu.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan lolosnya seorang oknum guru sekolah SD 165726 pada seleksi Pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka Pemko Tebing Tinggi walau baru mengajar.

Diketahui SAA bisa mengikuti seleksi PPPK padahal oknum guru honor tersebut masa kerjanya belum sampai setahun. Ini sesuai pengakuan R oknum kepsek SD 165726 saat dikonfirmasi TRIBRATA TV pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Diduga SAA bisa mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus karena diduga mengunakan dokumen palsu untuk pemberkasan. Padahal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi No 649 Tahun 2023.

SAA yang dikonfirmasi melalui WhatsApp di Nomer 082187753xxx pada Sabtu (17/02/2024) tidak pernah memberi jawaban atas tudingan itu.

Sementara Aman Juni M Ginting yang ditanya bagaimana terkait oknum kepala sekolah yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) masa kerja kepada seorang oknum guru yang masa kerjanya belum cukup, hanya menjawab ia masih punya atasan.

“maaf pak saya tdk bisa memberi komentar, karna saya masih punya atasan”, jawabnya dalam pesan singkat.

Namun saat ditanya atasan yang mana yang dimaksud, Kasi Dikdas Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tersebut,tidak lagi membalas.

IMG-20240310-WA0073