IMG-20240501-WA0019

PPKM Kembali Perpanjang di Provinsi Aceh, Ini Penjelasannya

IMG-20240409-WA0076

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Provinsi Aceh kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga 14 Maret 2022, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 05/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro level 3 dan level 2.

IMG-20240227-124711

Instruksi gubernur itu berlaku sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2022, yang di kutip Selasa malam 1/3/2022 pada TRIBRATA TV, Jumat 4 Maret 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Ingub itu merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.

Instruksi gubernur ini ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se- Aceh, serta para Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

“Diminta kepada Bupati/Walikota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong,” ujar Iswanto.

Adapun kriteria zonasi terdiri 4 warna, 1. zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. zona oranye dengan kriterianya, bila terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 dalam wilayah satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Pelarangan untuk kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk Gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi menimbulkan penularan.

Iswanto melanjutkan, dalam Ingub itu juga disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur Pemerintah yang terlibat, Mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

“Terkait mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko tingkat Gampong. Bagi Gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata Iswanto.

Kemudian, untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Tingkat Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di Gampong.

Dari Ingub itu disebutkan Bupati/ Wali Kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro atau protokol kesehatan Covid-19 dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bupati/Wali Kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan laporan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Serta pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong tersebut.

Selanjutnya PPKM yang berlaku pada lingkungan kerja unstansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Ingub itu.

Disebutkan, jika ada anggota Keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang ada rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor. Jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ketentuan lain, ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Provinsi lain, kecuali sifatnya mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/ kabupaten/ kota.

Dalam Instruksi Gubernur juga disebut, pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan lintas Kabupaten atau Kota sementara waktu dilarang.

“Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka atau luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Bila terdeteksi ada guru, tenaga ke pendidikan atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar dan ruang dewan guru di Sekolah tersebut,” terangnya

Ingub itu juga menyasar Dayah atau Pasantren. Di mana, kunjungan orang tua santri-santriawan untuk sementara dibatasi. Para pengajar atau dewan guru serta santri-santriawan di Dayah atau Pasantren agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Sementara untuk bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point setiap perbatasan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/Kota maupun TNI, POLRI.

Khusus bagi para tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) harus dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi terkait. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *