Humbahas, TRIBRATA TV
Petugas Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) datangi Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Doloksanggul melakukan Perekaman e KTP dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 425 warga binaan, Selasa (28/2/2023).
Pelayanan dokumen kependudukan atau rekam E KTP bagi warga binaan ini disegerakan sebagai persiapan validasi data untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Humbahas Herry Hasudungan Simatupang menyampaikan hal ini untuk kebutuhan data pada Warga Binaan dan persiapan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Sebetulnya Warga Binaan Pemasyarakatan sudah mempunyai KTP dan NIK, namun sebagian dari mereka ada yang KTP-nya hilang”, ujarnya.
Dia juga menjelaskan perekaman dan validasi data itu dilakukan untuk melengkapi data kependudukan para warga binaan.
Kegiatan ini juga lanjutnya sebagi aksi nyata dalam memenuhi hak-hak warga binaan sebagai tindak lanjut dari surat perintah dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.
Dia juga berharap kelengkapan data Warga Binaan Pemasyarakatan terkait identitas kependudukan dapat bermanfaat dalam pemenuhan hak-hak warga binaan di dalam Rutan.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Humbahas Jarasepto Lumbantoruan mengatakan kegiatan itu dilakukan atas inisiatif bersama antara Rutan dan Disdukcapil memenuhi hak warga binaan.
Dengan mengidentifikasi warga binaan, apakah telah melakukan perekaman atau belum kemudian memastikan mereka telah memiliki data administrasi kependudukannya seperti KTP-el dan kartu keluarga. (tbh mora)