IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasus Amrick Singh Dihentikan Bareskrim

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan (SP3) laporan pengaduan Bijaksana Ginting yang melaporkan Amrick Singh, yang diduga telah melakukan penggelapan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

IMG-20240227-124711

Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari Bijaksana Ginting.

“Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.

Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara,” tutup dalam surat tersebut.

Sebelumnya, ramai diberitakan, Amrick Singh, telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Amrick Singh sejak 23 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi pun membenarkan DPO tersangka Amrick Singh tersebut.

“Iya benar, sudah diterbitkan itu, DPO dia (Amrick Singh) kan, iya sudah,” jawab Kombes Hadi Wahyudi. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *