Tribrata.tv – Simalungun
Personil Unit Lidik Polsek Perdagangan, Polres Simalungun membekuk ARS alias Ucok Dollong (35) penduduk Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi SH.MH, melalui pesan WA Humas Polres Simalungun, Senin (18/2/2019) menjelaskan, Ucok Dollong diringkus Jumat (15/2/2019) atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/04/II/2019/Simal-Dagang, tanggal 15 Pebruari 2019.
Saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, pelaku sempat melarikan diri, namun pelariannya sia-sia karena petugas kepolisian jauh lebih cepat mengejarnya hingga berhasil dibekuk di ladang ubi milik Ibrahim.
Praktik tranksasi narkotika yang dilakoni pelaku, diketahui petugas kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengungkapkan, bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi teersebut, selanjutnya Unit Lidik Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud.
Sekira pukul 13.00 Wib, pelaku ARS alias Ucok Dollong mengetahui kedatangan petugas, kemudian mencoba melarikan diri ke arah kebun ubi milik Ibrahim, melihat hal tersebut petugas melakukan pengejaran.
Saat kejar-kejaran terjadi, petugas sempat melihat pelaku membuang sesuatu ke tanah, setelah tertangkap, petugas membawanya kembali ke tempat dibuangnya benda tadi, dan ternyata benda yang dibuangnya itu tak lain 7 plastik kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu.
Ketika diinterogasi, Ucok mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial Ru di Gambus. Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.(red)
Editor: Maris