Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta Diringkus Polres Nias Selatan

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kurir narkoba antar pulau berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Nias Selatan di kota Telukdalam. Tersanga adalah mahasiswa, warga Kota Sibolga, Sumut.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, tersangka RC alias R (22) ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan salah satu rumah makan pada Kamis (11/2/2021).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WIBA,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Senin (16/2/2021).

Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 208, 9 gram. “Kita juga sedang melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) Toba 2021,” tandasnya.

Tersangka langsung diboyong ke Markas Polres Nisel bersama barang bukti lain berupa tas ransel warna hitam, handphone merek Oppo, selang pipet diduga alat pengisap sabu, mancis dan celana Jeans panjang warna biru.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Nisel Ipda Irmasyah, tersangka yang berstatus mahasiswa ini berangkat dari Pelabuhan Sambas Kota Sibolga menumpang (KMP) Wira Ononiha, menuju Pelabuhan Baru Teluk Dalam.

Kepada polisi, tersangka mengaku ia diiming-imingi upah sebesar Rp5 juta mengantarkan sabu.

“Barang bukti sabu yang dibawa tersangka nilainya Rp350 juta,” kata Kasat.

Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dari UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *