Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Jual Sabu, Ipin Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Arif Nurdiansyah alias Ipin (27), warga Dusun Maju, Kampung Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang digelandang ke Polsek Tamiang Hulu setelah dikelabui oleh petugas sebagai pasien (pembeli-red) di areal ladang mayarakat dikampungnya.

IMG-20240227-124711

Melalui penyamaran ‘undercover buy’ terbilang cukup sempurna yang diperankan petugas, akhirnya polisi meringkus Ipin setelah sebelumnya diinformasikan warga kalau ia kerap kali bertransaksi sabu di wilayah Perupuk.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Iptu Delyan Putra.SH kepada TRIBRATA TV, Minggu (14/2/2021) mengatakan, Ipin ditangkap pada Kamis sore, 11 Februari 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, skenario penangkapan Ipin dengan melibatkan dua anggotanya menyamar sebagai pembeli untuk memancing keberadaannya dan bersama barang buktinya.

“Setelah anggota dapat menghubungi Ipin untuk bertransaksi sabu di salah satu perkebunan milik masyarakat yang lokasinya ditentukan Ipin. Anggota langsung bergerak mendatangi lokasi, dimana Ipin telah menunggu,” ungkapnya.

ketika akan melakukan transkasi, Ipin mengeluarkan satu buah botol alumunium warna silver dari kantong celana sebelah kiri diduga berisikan narkotika jenis sabu dan mengambil dua paket yang dibungkus dengan plastik putih bening dari dalam botol tersebut.

“Saat itu langsung anggota menangkap Ipin dan menyita barang bukti dari tangannya seberat 1,75 gram sabu dan satu buah botol alumuniun kecil bewarna silver, selanjutnya Ipin beserta barang bukti diamankan di Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *