Warga Timor Leste Kini Bebas Visa Masuk Indonesia

IMG-20240409-WA0076

Belu, TRIBRATA TV

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA. Halim melalui siaran pers, Senin (13/02/2023) menyampaikan Pemberlakuan Fasilitas Bebas Kunjungan (BVK) bagi warga negara asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

IMG-20240227-124711

Disebutkan memasuki tahun 2023, terlihat geliat perekonomian dari berbagai sektor di Indonesia bisa dikatakan sudah semakin membaik.

Walaupun virus Covid-19 belum benar-benar hilang, namun dengan penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin yang terus dilakukan serta penerapan gaya hidup New Normal semakin mendukung pulihnya kondisi perekonomian.

Dari sektor arus perlintasan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan evaluasi terhadap layanan serta pemanfaatan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Disimpulkan perlu dilakukan optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.

BACA JUGA  Rapid Test Jamaah Shalat Tarawih, Dua Orang Reaktif Covid-19

“Karenanya pada tanggal 12 Februari 2023 Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid 2019,” kata Halim.

Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas BVK yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.

BACA JUGA  PWI Sumut Menerima Penghargaan PWI Pusat 2022

Negara-negara tersebut adalah:
1. Timor Leste
2. Brunei Darussalam
3. Filipina
4. Kamboja
5. Laos
6. Malaysia
7. Myanmar
8. Singapura
9. Thailand
10. Vietnam

Fasilitas BVK ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang diantaranya :

1. Kunjungan wisata
2. Kunjungan tugas pemerintahan
3. Kunjungan pembicaraan bisnis
4. Kunjungan pembelian barang
5. Kunjugan rapat, atau
6. Transit

Fasilitas ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Pemberian fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan sebagai berikut :

1. Paspor Kebangsaan, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu diantaranya PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Tetap Disiplin Prokes

Pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Semoga dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste,” kata KA Halim. (hengky)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *