KPU Tapteng Siap Pidanakan Penyelengara Pemilu yang Melanggar Aturan

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Wahid Pasaribu menyampaikan dengan tegas, pihaknya akan mempidanakan para penyelenggara Pemilu apa bila melanggar aturan dan azas pemilu yang sudah ditetapkan.

IMG-20240227-124711

Wahid Pasaribu menyampaikan hal itu pada seluruh penyelenggara Pemilu (Badan Ad Hoc) Kecamatan Tapian Nauli, Kolang, Sorkam Induk, Sitahuis, Sorkam Barat dan Pasaribu Tobing dalam Apel Siaga Penyelenggara Pemilu 2024 di lapangan SMP Negeri 1 Kolang, pada hari Jum”at (9/2/2023) kemarin.

“Terutama kepada seluruh KPPS, sebagai unjuk tombang dalam Pemilu ini, mari kita laksanakan aturan-aturan yang ada, karena semua aturan dan azas Pemilu sudah ada, di azas Pemilu sudah disebutkan ada 6, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dan hal itu juga didukung 11 azas penyelenggara, oleh sebab itu seluruh penyelenggara harus taat dan mematuhi aturan tersebut,”ucap Wahid.

BACA JUGA  Sepekan, Dedi Kehilangan Dua Keluarganya

Katanya lagi, KPU Tapteng sangat mengharapakan agar seluruh penyelenggara pemilu memiliki komitmen menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada yang keluar dari jalur aturan yang sudah disahkan oleh negara dan lakukan tugasnya dengan baik, agar pemilu ini dapat terlaksana dengan baik sesuai yang diharapkan.

“Apabila ada penyelenggara pemilu yang keluar dari jalur azas dan perundang-undangan pemilu, maka kami siap untuk mendahulukan mempidanakan oknum penyelenggara pemilu yang melanggar aturan, sebab kami tidak mau akibat perbuatan dari oknum penyelenggara di Kecamatan, kami yang akan menjadi korban,”tegasnya.

BACA JUGA  Awali Hari Bersejarah, Bupati Tapanuli Utara Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran dan Petugas Kebersihan

Wahid juga menghimbau kepada seluruh KPPS, PPS dan PPK serta seluruh Satlinmas yang bekerja karena adanya suruhan atau paksaan dari oknum-oknum tertentu, maka sebaiknya mengundurkan diri saja.

“Saya menghimbau apa bila masuk menjadi penyelenggara Pemilu, yang bekerja dengan terpaksa, ataupun karena diintimidasi, maupun karena suruhan dari seseorang untuk melakukan kecurangan dalam Pemilu ini, maka sebaiknya mengundurkan diri saja sebelum hari pencoblosan. Saya tidak mau kalian menjadi penyelenggara Pemilu ibarat “Duri dalam daging,”ucap Ketua KPU Tapteng.

BACA JUGA  Bupati Nias Buka Porkab Nias Tahun 2023

Acara Apel Siaga tersebut dihadiri Pj Bupati Pemkab Tapteng, Sugeng Riyanta, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor, seluruh Kades dan Apraturnnya, serta seluruh penyelengara Pemilu dari Enam Kecamatan, di daerah Pemilihan Empat.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000