Medan, TRIBRATA TV
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah minta ketegasan Pemko Medan dalam menegakan Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Senin (8/2/2021).
“Sampah merupakan permasalahan yang klasik, bukan hanya sekarang dari awal peradaban dunia, sampah sudah menjadi masalah,” katanya kepada TRIBRATA TV.
Menurutnya, masalah persampahan sudah diatur di UU No.23 Tahun 2018 sehingga seharusnya masalah ini sudah bisa diatasi Pemko Medan. “Perdanya kan sudah ada, “tutur Ketua Partai Nasdem Kota Medan ini.
Tujuan pengelolahan sampah, kata Afif, sesuai perda, pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan, namun banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Hal ini akibat masyarakat Medan yang belum sadar.
Diungkapkan Afif, sampah adalah sumber penyakit, karenanya kebersihan adalah hal yang paling penting disaat masa covid 19, terbukti sekarang kita harus sering melakukan cuci tangan, pakai hand sanitizer dan disinfektan dirumah.
“Karena kebersihan dapat menghalau segala penyakit dan di Perda No.6 Tahun 2015 sudah dinyatakan,selain warga Medan bertanggung jawab atas kebersihan, juga akan dikenakan denda Rp10 bagi yang melanggarnya,” tandasnya. (anto)