IMG-20240501-WA0019

Kajari Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengadakan acara sosialisasi dan koordinasi dalam sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aula SMA N 1 Kota Lhokseumawe Jalan Darussalam Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (08/02/2023).

IMG-20240227-124711

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Lhokseumawe Mutiawati, Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe yang diwakili Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) Zulkhairi, para Camat dan Keucik se Kota Lhokseumawe.

Dalam sambutannya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis menyampaikan berdasarkan MoU Kejati Aceh dan Kajari se Aceh dengan Badan Pertanahan Provinsi Aceh serta Kementerian Agama Wilayah Aceh tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf diwilayah hukum Provinsi Aceh, maka ia menghimbau para keuchik untuk mendata tanah wakaf yang belum besertifikat agar disertifikatkan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan pengelolaan uang desa harus secara tepat guna dan tepat sasaran, tidak diperbolehkan lagi menggunakan anggaran desa untuk pelatihan di luar daerah, serta menjaga stabilitas menjelang pemilu tahun 2024.

Sementara Kepala BPN Kota Lhokseumawe Mutiawati menyampaikan banyak tanah wakaf yang tidak bersertifikat di Kota Lhokseumawe. Berdasarkan peraturan ATR Nomor 2 tahun 2017 tentang cara pendaftaran tanah wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 berbunyi, Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Menurut Undang – Undang dan Peraturan tersebut tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah hak milik, HGU, HGB, Hak milik satuan rumah dan tanah negara.

“Kami dari BPN Kota Lhokseumawe siap membantu untuk proses sertifikasi tanah wakaf oleh pihak keuchik agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.

Sedang Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe diwakili Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) Zulkhairi menyampaikan tanah wakaf adalah menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum.

Di Indonesia tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. “Kemenag Kota Lhokseumawe berharap semua tanah yang belum bersertifikat segara disertifikatkan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari,”ucapnya.

Pada kesempatan itu Kajari menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Keuchik Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, Zulfitrian atas keberhasilannya dalam penerapan “Gampong Percontohan Penyelesaian Sengketa secara adat”.(Restorative Justice).

Turut hadir Camat Banda Sakti Yuswardi Yunus, perwakilan Camat Blang Mangat Sapriadi, Camat Muara Dua, Rudi Hidayat, Kepala DPMG Kota lhokseumawe diwakili T.Syamsul Fajri. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *