Simeulue, TRIBRATA TV
Sebuah kapal nelayan jenis pukat cincin milik warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, terdampar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Lafakha Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, pada Jumat pagi (1/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui warga setempat dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian melalui Kapolsek Alafan Iptu Dadang Sugiarto. Menerima laporan itu,Kapolsek merespon dengan tangkap cepat dengan turut ke lokasi bersama personelnya memeriksa dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Dari hasil pengecekan, kapal tersebut membawa 16 orang awak, dan Alhamdulilah seluruhnya dalam keadaan selamat, hingga saat ini tengah dilakukan evakuasi terhadap barang-barang bawaan dari kapal yang masih bisa diselamatkan,” kata Kapolsek.
Sebelumnya kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di tengah laut pada Kamis dini hari (31/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun akibat cuaca buruk hujan serta badai kencang yang terjadi saat itu, kapten kapal memutuskan untuk menepi ke arah pantai Desa Lafakha pada pukul 18.00 WIB sore harinya.
Meskipun awak kapal sudah bersiaga, kapal tetap terhempas gelombang dan terdampar di pantai pada Jumat pagi hari.
Menurut Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi pihaknya telah mencatat tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut tapi proses penanganan awal telah dilakukan oleh Polsek Alafan.
“Kami bersyukur seluruh awak kapal dalam keadaan selamat. Hal ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh nelayan agar senantiasa memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar mencari rejeki di laut. Keselamatan adalah prioritas utama dalam berbagai kegiatan atau pekerjaan, terutama pada nelayan karena sepekan terakhir ini cuaca tidak begitu baik,” ujar Kapolres.
Rosep juga mengapresiasi respons cepat warga bersama personel Polsek Alafan dalam penanganan awal kejadian itu sehingga bisa segera dievakuasi baik para awak termasuk alat alat kapal yang sempat diselamatkan dengan cepat.
Pihaknya mengimbau kepada para nelayan agar selalu memantau kondisi cuaca sebelum melaut dan segera mencari perlindungan apabila kondisi laut memburuk. (M.Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








