Medan, TRIBRATA TV
Unit Pidum Subnit Judisila Sat Reskrim Polrestabes Medan menggrebek lokasi praktek perjudian yang berada di Delitua, Senin (7/2/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus mengatakan sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Banteng, Gang Banteng, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua ada mesin ketangkasan.
Sampai di lokasi, polisi mengamankan 2 orang perempuan masing-masing JUS (28) warga Jalan Air bersih Gang Rela Kost Marion, dan SAD (25) warga Jalan Banteng Gang Banteng.
“Saat diamankan tidak terdapat pemain dan kondisi mesin tidak beroperasi,” kata Firdaus, Selasa (8/2/2022).
Kepada petugas, kedua orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anak koin. “Mereka mengaku sudah sebulan bekerja, 12 jam dalam sehari. Dan setiap 10 hari sekali mereka ganti shift,” akunya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin ketangkasan, cip koin dan juga kunci meja. (zak)