Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu menangkap Roni Trio Dupa (38) karena menganiaya hingga tewas majikannya, Gatot Daniel (50).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (1/6/2021) sekira pukul 21.30 Wib di rumah korban di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Korban Gatot Daniel akhirnya tewas tersabik akibat kampak besi milik pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat menyampaikan, malam itu korban sedang berada didalam rumahnya, tiba – tiba Roni Trio Dupa warga Dusun Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura datang dengan membawa sebilah kampak besi.
Ia memanggil korban untuk menanyakan maksud ucapan korban yang kurang mengenakan. Pelaku bertanya,”apa maksud kau bang”. Lalu dijawab korban dengan menggunakan bahasa Batak “teho” atau pengertian dengan bahasa Indonesia “taik sama kau”.
Marah, tersangka mendorong pintu sehingga korban terpental, lalu tersangka menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
Saksi yang melihat berusaha melerai dan menolong dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan. Namun, naas korban tidak dapat terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.
Menurut Krisnat, sejak bulan Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.
Namun sejak awal bulan April 2021, tersangka ditugaskan korban sebagai pengutip uang yang dibungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil pungutan atau tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki – maki tersangka dengan kalimat kotor yang tidak etis untuk didengar.
Karena itu, kurang lebih sejak awal bulan Mei 2021, tersangka sakit hati dan dendam, ia berniat untuk membunuh korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah kampak besi telah diamankan ke Polsek Kualuh Hilir. Tersangka dikenakan pasal 340 Kuhpidana subsider pasal 338 Kuhpidana terkait pembunuhan. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









