Kuansing, TRIBRATA TV
Polres Kuantan Singigi (Kuansing) Polda Riau selama dua pekan kedepan akan melaksanakan Operasi Satuan tugas (Satgas) Penegakan hukum (Gakkum) Keselamatan Lancang Kuning 2022.
“Operasi ini kita gelar selama dua pekan, terhitung sejak Selasa (1/3/2022),” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Iktha Dinata melalui Kasat Lantas, AKP Ahmad Rivandy N didampingi Kasatgas Ipda Bambang.
Dalam operasi ini pihak Polres bekerjasama dengan steakholder terkait, seperti TNI, Dishub dan Dinas kesehatan serta tokoh masyarakat.
Sasaran operasi kata Kasat lantas, meliputi segala bentuk potensi, ambang dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcar lantas serta penanganan pencegahan penyebaran covid 19.
Operasi tersebut, untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tertip berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kuansing serta penerapan protokol kesehatan dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
Disebutkan Ahmad Rivandy dalam menjalankan operasi keselamatan, pihaknya akan memberikan himbauan pada setiap pengguna jalan yang dinilai abai akan keselamatan dalam berkendara.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan dan teguran kepada setiap masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk taat dan patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
“Semua itu kita lakukan untuk menekan angka pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas. Dan penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona varian omikron yang akhir ini kembali merebak,” tuturnya.
Disebutkan Ahmad Rivandy sedikitnya terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Satlantas Polres Kuansing diantaranya, penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan penumpang.
“Pengendara dibawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara ugal-ugalan, serta pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara. Untuk pengendara atau pengemudi kendaraan roda empat dan lebih, penggunaan safety belt,” pungkas nya. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








