IMG-20240505-WA0006

Senator Asal Sumut, Faisal Amri Kunjungi Warga di Lahan Sengketa di Doloksanggul

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Anggota DPD-RI H.Faisal Amri S.Ag,M.Ag, mengunjungi masyarakat di lahan sengketa tanah Lumban Saribu Lambok Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (01/02/2023).

IMG-20240227-124711

Dalam kunjugan itu, turut hadir Sahfran Hutagalung, Sekretaris MUI Humbahas, mewakili Muhammadiah dan Irfan Hutagalung, Ketua KAHMI Tapanuli Raya dan beberapa masyarakat setempat.

Ramotan Gultom selaku tergugat menceritakan secara singkat awal mula tanah ditempati oleh keluarga Ramotan Gultom pada tahun 1972 olah orang tuanya.

Menurutnya, orangtuanya membeli tanah tersebut dari marga Sihombing, setelah tanah dibeli hingga dilaksanakan pesta Huta adat secara adat Batak disebut menjadi Perkampungan (Parhutaan) sekaligus diresmikan dengan nama Lumban Saribu Lambok Desa Sihite II pada tahun 1996.

Pada saat acara pesta pengukuhan perkampungan tersebut tidak ada satupun orang atau pihak manapun yang keberatan dan semua kepala kepala suku adat yang berdekatan menerima sekapur sirih dari keluarga Gultom istilah adat Batak disebut Jambar dan semua pihak yang hadir dan berkepentingan menerimanya.

Lebih lanjut Ramotan Gultom menjelaskan, pada waktu peresmian kampung tersebut para penatua-penatua (raja-raja adat) setempat ikut hadir, dan tanah tersebut pun sudah sah suratnya dari Kantor Camat Doloksanggul.

Ketua KAHMI Tapanuli Raya Irfan Hidayat Hutagalung meminta dan memohon kepada anggota DPD RI Faisal Amri agar memberikan perlindungan kepada masyarakat Saribu Lambok.

Anggota DPD RI Faisal Amri, setelah mendegar keluhan Ramotan Gultom, mengatakan kedatangannya secara kemanusiaan setelah mendengar cerita dari Irfan Hutagalung, terkait eksekusi paksa sebidang lahan di Humbahas.

“Saya selaku anggota DPD RI perwakilan Sumut sudah mendengar masalah bapak Ramotan Gultom, dan sudah saya dengar langsung dari beliau,” ujar Faisal Amri.

Kepada media Faisal Amri mengatakan karena kasus ini telah masuk ranah hukum lanjutan di Pengadilan, maka pihaknya akan mencoba telusuri kenapa lahan dan rumah rumah penduduk bisa dieksekusi atau digusur.

“Apakah putusan pengadilan itu sesuai dengan surat sah karena ada keganjilan, sebab di Pengadilan Negeri Tarutung yakni tergugat menang sesuai keterangan Ramotan dan akan kami telusuri sehingga dapat titik terangnya,” katanya.

Terkait bangunan tempat ibadah seperti mushola, yang informasinya akan turut dirubuhkan, Faisal meminta aparat lebih mempertimbangkan aspek keadilan.

Pasalnya, bangunan dan lahan sudah memiliki alas hak. “Kita ketahui, alas hak berupa Nomor wakaf dari Kementerian Agama sudah ada. Jadi ini harusnya diperhatikan jangan sampai memperkeruh persoalan,” pesan Faisal.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga diminta untuk memperhatikan masalah yang melanda warga tersebut. (tbh mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *