Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polda Riau Ungkap Peredaran 276 Kg Sabu, Seorang Pelaku Tewas Ditembak

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 276 kg. Untuk mengelabui petugas narkoba itu dikirim bersama tumpukan buah kelapa.

IMG-20240227-124711

“Seorang dari lima tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas ,” kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (2/1/2023).

Menurutnya pengungkapan itu dilakukan di dua lokasi pada hari Minggu (29/1/2023). Lokasi pertama di SPBU Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan di Jalan Rambutan 3 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Kelima tersangka masing-masing FIR (24), BUD (19), SUP (40) DIL (19), keempatnya asal Bengkalis dan GUS (23) asal Medan,” ujar Kapolda.

Modus pengiriman sabu jaringan internasional ini kata Irjen Pol M Iqbal, narkoba itu di simpan dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK.

“Dari tumpukan buah kelapa petugas menemukan 14 karung plastik besar warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram,” tandasnya.

Pengungkapan ini berawal pada Minggu 29 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Diperoleh informasi TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad. Hasil penyelidikan, TO diduga menggunakan mobil colt diesel L300 yang diparkir di rest area SPBU.

Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, sekitar pkl 17.00 WIB, TO datang mendekati kendaraan Clot L300 tersebut dan mengemudikannya.

Tak membuang waktu, tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi yang belakangan diketahui bernama GUS.

Usai ditangkap, GUS mengaku dibawah tumpukan buah kelapa tersimpan 14 kantong plastik besar yang berisi sabu. Narkoba ini rencananya akan diserahkan di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

Dari informasi itu, tim melakukan ‘Control Delivery’ hingga sekitar pukul 18.45 WIB, sebuah Toyota Innova L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300.

“Tak membuang waktu tim langsung melakukan penyergapan,” tambah Kapolda.

Saat disergap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas.

Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian sehingga tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD dan DIL.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 BM 8814 TK, mobil Toyota Innova L 1478 GJ, sepeda motor Honda Vario BM 5804 SAG, 9 unit ponsel dan uang tunai Rp136.600.000,-

“Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” tutup Irjen Pol M Iqbal. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *