Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Hendak Dikirim ke Malaysia, Polisi Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia bernama Indra alias Ucok (56) warga Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

IMG-20240227-124711

Indra alias Ucok ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa (31/1/2023).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan awalnya petugas mendapat masyarakat terkait dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau di Pulau Barkey dan kawasan hutan Mangrove di Bagan Siapiapi.

“Kayu ini diduga akan dijual ke Malaysia,” kata AKP Juliandi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi penumpukan kayu itu.

Indra mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per batang. Dilokasi ditemukan 720 batang yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

“Tim mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *