IMG-20240501-WA0019

BPK Temukan Ada Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan APBD Tapteng, Pj Bupati: Bisa Jadi Pidana

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) DR Sugeng Riyanta SH MH geram melihat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan ada beberapa temuan terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran.

IMG-20240227-124711

“Menurut hasil laporan ada beberapa temuan terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan negara. Jadi ini menjadi tugas saya dan jajaran untuk melakukan pendekatan hukum administrasi, sehingga apabila ada potensi kerugian negara maka ada tenggat waktu 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara, tapi jika tidak dikembalikan juga maka ini menjadi ranah pidana,”kata Sugeng Riyanta, Senin (29/1/2024).

Ia juga berjanji, ke depan ingin meningkatkan tata kelola keuangan, yang lebih baik, seperti CMS (Cash Management System) dalam keuangan, kemudian APBD Pemkab Tapteng harus dirumuskan dengan betul.

“Belanja juga jangan asal- asalan, serta mengubah mindset APBD Pemkab Tapteng, untuk proyek dalam arti, proyeknya itu kita akan mendapatkan apa, tapi ini harus dalam rangka pembangunan. Semua itu butuh proses tapi apabila ini terus dibina maka saya yakin akan berubah tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Dengan temuan BPK ini, Sugeng minta agar seluruh jajaran Pemkab Tapteng, untuk lebih tertib dalam menyusun Anggaran, Mengelola Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan membelanjakan serta mampu untuk mempertanggung jawabkannya.

“Makanya saya ingin lakukan secara akuntabilitas dalam instansi pemerintah Kabupaten Tapteng, dalam hal SAKIP, makanya apabila ini dilaksanakan dengan baik maka ini bisa menjadi kontrol, sehingga penyimpangan- penyimpangan anggaran tidak terjadi lagi,”tandasnya.

Sebelumnya Pj Bupati Tapteng menghadiri undangan BPK Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan, Senin (29/1/2024) untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Menurut informasi dari Dinas Infokom Pemkab Tapteng, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini berdasarkan dengan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun anggaran 2023, pada Pemerintah Kabupaten Tapteng, yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Undang- undang Nomor 15 tahun 2004 dan pasal 7 Kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD Kabupaten Tapteng.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang di Lakukan BPK diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, Ak, CA, CSFA kepada Pj. Bupati Tapteng dan Ketua DPRD Tapteng yang diwakili Anggota DPRD Tapteng Parohon Tambunan, SH. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *