IMG-20240501-WA0019

PNPM Cluring Bertransformasi Jadi “Bumdesma Mahakarya”

IMG-20240409-WA0076

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Musyawarah Antar Desa (MAD) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) Kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi telah disahkan melalui MAD yang diikuti 5 orang utusan perwakilan dari masing – masing desa se Kecamatan Cluring bertempat di Aula Suradilaga, Kamis (27/1/2022).

IMG-20240227-124711

Peserta MAD diatur dalam Permendes No.15 Tahun 2021 pasal 8 ayat (4) yang berbunyi: Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh:
a.Kepala Desa dari seluruh desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd;
b.Ketua Badan Permusyawaratan Desa
c.Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM -MPd;
d.dari unsur kecamatan;dan
e perwakilan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM -MPd.

Setelah berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan sejak tahun 2014 lalu pemerintah menata ulang membuat program baru yaitu BUM Desa Bersama. Peralihan ini diatur dalam Permendes No.15 Tahun 2021 dan PP No.11 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 pasal 73 ayat (3) menyebutkan;pengelola kegiatan dana bergulir eks PNPM – MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Untuk menjadi BUM Desa Bersama harus ada penyertaan modal dari masing-masing desa. Penyertaan modal ini diatur dalam PP No.11 Tahun 2021 pasal 39 ayat (1),pasal 40 ayat (2) hurub b,pasal 73 ayat (3) dan ayat (4).Besaran dari penyertaan modal dari masing – masing desa sesuai kesepakatan dan kemampuan desa.

Musyawarah Antar Desa adalah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa Bersama.Musyawarah Antar Desa berwenang,sesuai PP No 11 Tahun 2021 huruf a sampai f menyebutkan;
a.menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b.menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama dan perubahannya;
c.membahas dan memutuskan jumlah,pengorganisasian ,hak dan kewajiban,serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
e.mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa Bersama;
f.mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama;

Kepala Desa Cluring,Sunarto ditunjuk mewakili semua kepala desa untuk memimpin sidang. Pelaksanaan MAD dapat berjalan dengan lancar dan tertib telah meyepakati dan memutusjan AD/ART,pengurus BUM Desa Maha Karya tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. (irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *