Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Eksekusi 5 Rumah di Desa Sihite II, Humbahas Berlangsung Ricuh

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Proses eksekusi lima unit rumah di Dusun Saribu Lambok Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundungan (Humbahas), Sumut berlangsung ricuh.

IMG-20240227-124711

Pihak korban mencoba melakukan perlawanan untuk menggagalkan eksekusi tersebut. Tetapi personil Kepolisian melakukan pagar betis mengamankan lokasi rumah yang akan dieksekusi.

Para penghuni rumah mencoba menerobos pagar betis sehingga terpaksa diseret secara paksa oleh petugas agar proses eksekusi berjalan lancar.

Para ibu, anak anak perempuan,laki laki histeris menangis, pingsan bahkan ada yang kesurupan saat proses eksekusi berlangsung.

Eksekusi ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tarutung untuk melaksanakan Eksekusi dalam perkara perdata yaitu pengosongan rumah serta lahan dan penyerahan sebagian tanah seluas lebih kurang 2 Ha, yaitu warisan dari (Alm) Holing Purba alias Op. Heber dari luas lebih kurang 13,5 Ha atau seluas 24,213 m2.

Pengadilan Negeri Tarutung melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan penyerahan lahan setelah penggugat keluarga Alm Holing Purba yaitu Demus Purba memenangkan perkara dari tergugat yakni keluarga Basirun Sihombing.

Perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) sehingga eksekusi dapat dilaksanakan.

Informasi dari keluarga Basirun Sihombing yang masih keluarga dekat penggugat, sebelumnya telah menjual sebagian tanah tersebut seluas lebih kurang 2 Ha dari keseluruhan 13,5 Ha, kepada Ramotan Gultom keluarga dari Alm Madiun Gultom pada tahun 1972 silam.

CEK VIDEONYA:

Diatas lahan itu keluarga Ramotan Purba telah membangun rumah tinggal sebanyak 5 unit dan 1 musollah. Pada tahun 1996 keluarga M Gultom telah meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Sebelum dilaksanakannya eksekusi pihak pengadilan melalui juru sita membacakan surat putusan pelaksanaan eksekusi yang dipertanyakan oleh pengacara dari pihak tereksekusi.

Terjadi dialog antara pihak pengadilan sebagai juru sita yang didampingi oleh pengacara pemenang perkara. Namun tidak ada titik temu sebab objek perkara yang akan dieksekusi tidak terurai dalam surat eksekusi putusan pengadilan.

Misalnya luasan lahan yang akan dibebaskan dari mana titik nolnya tidak tertera. Bangunan mana diatas lahan yang akan dirobohkan,juga jumlah dan jenis tanaman apa yang akan dimusnahkan tidak dapat dijelaskan pihak eksekutor sehingga terjadilah dorong dorongan diantara kedua belah pihak terperkara.

Kapolres bersama jajaran secara bergantian memegang microfon pengeras suara dan untuk memberi aba aba agar masyarakat termasuk keluarga pemilik rumah yang akan dieksekusi untuk meninggalkan lokasi agar proses pengeksekusian berjalan lancar.

Petugas juru sita membawa alat berat jenis excavator dan dua alat senso pemotong kayu untuk digunakan pada proses eksekusi maupun pembebasan lahan.

Saat proses perobohan rumah kedua, kembali terjadi lagi dialog sengit antara juru sita dengan pengacara tereksekusi. Bahkan juru sita mendorong secara kasar pengacara karena dianggap sebagai provokator sekaligus menghalang halangi proses eksekusi.

Saat wartawan menjumpai jurusita untuk wawancara apakah benar objek perkara tidak jelas menurut pengacara pihak korban, juga apakah benar secara kasar mendorong pengacara tersebut, ia bungkam seribu bahasa bahkan ketika didesak ia pun menjawab supaya ditanyakan ke humas pengadilan.

Kelima keluarga korban eksekusi yang kehilangan rumah ini terpaksa tinggal di musolla kecil di lokasi sengketa.(tbh mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *