Polres Tanjungbalai ‘Sikat’ Tiga Pelaku Judi Togel

IMG-20240409-WA0076

Tanjung Balai, TRIBRATA TV
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIk, MH, Minggu (26/01/2020) menjelaskan dalam sehari Timsus Gurita berhasil mengungkap 2 kasus judi Togel dengan 3 tersangka.

Kedua kasus tersebut diungkap Timsus Gurita pada Kamis (23/02/2020). Kasus pertama dengan 2 tersangka pada pukul 16.00 Wib. Sedangkan kasus kedua terungkap pukul 21.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kedua kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kita berhasil ungkap kasus karena adanya informasi dari masyarakat. Untuk itu kita sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian memberantas judi togel sebagai musuh bersama”, ucap Kapolres.

Tim menangkap penulis Togel Zefri Junior Hasibuan alias Zuhri (42) warga Jalan Sri Balai Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatab Sri Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dari pengembangan kasus, tim meringkus bandar Togel Zulkarnaen Alias Zul (52) warga Jalan Sehat Lingkungan III, Sejahtera, Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa tiga handphone dan uang tunai Rp105.000 serta Rp150.000.

Diungkap Kapolres, tim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan DI Panjaitan, Pasar Baru tepatnya di kedai kopi ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis judi togel.

Modusnya dengan cara menerima pasangan nomor tebakan judi togel lewat pesan singkat sms via handphone ataupun pemesan nomor datang langsung ke hadapan pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim menangkap Zefri Junior Hsb dan mengamankan barang bukti dua handphone dan uang tunai Rp150.000.

Setelah diinterogasi tersangka Zefri Junior menerangkan bahwa bandar dari perjudian tersebut adalah Zulkarnaen.

Tim langsung bergerak cepat dan menangkap Zulkarnaen.

Pada kasus kedua yang diungkap Kamis (23/01/2020) pukul 21.00 Wib, Tim meringkus Sangkot Sopian (44) beralamat Desa Sri Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang, Asahan dan tinggal di Jalan M. Abbas Gg. Amanah Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai

Sangkot Sopian diringkus di Jalan Sayuti Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari tangan Sangkot Sopian ditemukan dua handphone, kalkulator, dan uang tunai Rp444.000.

Barang bukti lain, hekter/alat penjepit kertas merk Kangaro, 2 buah Notes yang berisikan pesanan angka judi Togel, 1 lembar kertas bertuliskan HK SKT 23-1-2020 dan 5 lembar kertas berisikan kotak-kotak.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan 2 dari KUH Pidana.(red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *