Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Rabat Beton di Nagori Jawa Baru Dikerjakan Asal-asalan

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan jalan rabat beton di Huta IV Ganjagan Suhul, Nagori (Desa) Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek) dan rencana anggaran belanja (RAB).

IMG-20240227-124711

Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA-2023 dengan total pagu anggaran Rp155.050.788,sampai saat masih dalam tahap pengerjaan yang terkesan dikerjakan asal-asalan.

Amatan di lokasi, Sabtu (20/1/2024), proyek rabat beton tersebut terlebih dahulu ditimbun dengan menggunakan batu padas, sehingga ketebalan Cor rabat beton menjadi tipis dan tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya memiliki ketebalan 15 Cm. Diduga ketebalan proyek rabat beton hanya 10 Cm.

Selain itu tampak juga pinggiran penyangga papan cor digali sehingga ketika diukur dari pinggiran maka ketebalan akan mencapai 15 Cm, dan apabila diukur ditengah coran dipastikan akan lebih tipis sehingga kualitas proyek dipastikan tidak sesuai harapan.

Salah satu warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini, menuturkan, ia mengaku sangat kecewa dengan hasil dari kualitas pembangunan proyek tersebut, karena hanya asal – asalan.

”Kami atas nama warga Nagori Jawa Baru sangat kecewa atas hasil dari pekerjaan proyek peningkatan jalan (Rabat Beton) di nagori kami ini, karena asal – asalan, dipastikan juga akan cepat rusak,” katanya. Ia meyakini manfaat dari proyek itu, tidak akan bertahan lama, karena kualitasnya sudah jelas-jelas sangat buruk.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar lebih extra dalam memberikan pengawasan terhadap perencanaan hinga realisasi penggunaan dana desa, supaya terhindar dari penyalahgunaan oknum-oknum nakal yang hanya meraup keuntungan saja,” harapnya.

Karena menurutnya, sudah banyak peraturan dan dasar hukum yang mengatur mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permen Desa 05/2014, SKB tiga menteri – Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

“Bahkan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, menegaskan penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main – main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi,”pungkasnya.

Sementara Pangulu Nagori Jawa Baru N. Simanjuntak, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak bersedia memberi tanggapan.(Jepri Siahaan)

IMG-20240310-WA0073