Kena Proyek Jalan Tol, Warga Dusun Nenek Miring Minta Ganti Rugi

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Warga Dusun Nenek Miring Dusun 8 Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah sekitar 8 Kepala Keluarga (KK) berharap agar Panitia Pelaksana Kerja (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Uang Ganti Rugi (UGR) kepada mereka.

IMG-20240227-124711

PPK PUPR ini mengurusi soal ganti rugi warga yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Binjai – Pangkalan Brandan. Warga menilai lembaga tersebut sengaja menahan pembayaran uang ganti rugi seperti rumah, tumbuhan dan kolam ikan, milik warga Nenek Miring yang terkena proyek jalan tol.

Baron Koordinator Aksi mempertanyakan kenapa dusum tetangga yakni Dusun 9 semua sudah dibayar UGR-nya, sementara warga Dusun Nenek Miring belum dibayar.

Puluhan warga lainnya melampiaskan kekesalannya dengan melakukan aksi membentangkan beberapa spanduk yang intinya minta agar UGR mereka segera dibayarkan.

Diketahui PPK pembebasan jalan tol dan pelaksana proyek PT. HKI atau serta Badam Pertanahan Nasional Sumut telah beberapa kali memgadakan pertemuan dengan warga Nenek Miring. Namun hingga pertemuan terakhir pada Selasa 18 Januari 2022, belum ada hasil kepastian kapan UGR diberikan.

Warga mengaku telah puluhan tahun tinggal di daerah Nenek Miring, bahkan tanah yang mereka tempati pun telah memiliki alas hak. Namun alas hak yang mereka miliki tersebut dianggap tidak ada. Warga diminta menyusul terbitnya surat Daftar Nominatif atau Danom dari BPN Deli Serdang yang menyatakan warga Nenek Miring hanya berhak mendapat ganti rugi tanam tumbuh.

Sementara yang berhak atas ganti rugi tanah adalah pihak PTPN.

“Di dalam Danom dibilang gak berhak atas tanah,hanya berhak dapat ganti rugi tanaman dan bangunan saja. Padahal saya sudah punya surat atas tanah ini. UGR tanam tumbuh juga sampek sekarang gak dibayar-bayar,” ujar seorang warga.

“Warga disini ditakut-takuti mereka karena dianggap menghalang-halangi dan menghambat proyek pemerintah padahal gak ada menghalangi hanya meminta UGR yang menjadi hak warga,” katanya. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *