Hukum  

Setelah Proses Panjang, Polres TTS Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Setelah melewati proses yang cukup panjang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Dinas Kesehatan TA 2014-2017 senilai Rp6,4 miliar, penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menetapkan 2 tersangka.

IMG-20240227-124711

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa ketika diwawancarai wartawan diruang kerjanya Selasa (16/01/2024) siang.

Ia menjelaskan pasca digelarnya perkara oleh penyidik Polres TTS pada Ditreskrimsus Polda NTT beberapa waktu lalu maka penyidik menetapkan dua orang yang bertanggung jawan terhadap pengelolaan dana tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Kapolres menegaskan kasus tersebut telah bergulir prosesnya cukup lama, namun atas kerja keras bawahannya, sehingga benang merah sebab akibat dari kasus ini akhirnya terungkap.

“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan sehingga penyidik berhasil menetapkan dua tersangka yakni H-I-R, mantan Kadis Kesehatan dan R-M-L, selaku Bendahara Umum,” katanya.

Terhadap penetapan 2 tersangka lanjut AKBP Gusti, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) dari Kejari TTS.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Walau telah ditetapkan dua tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan akan ada tersangka lainnya yang menyusul, katanya.

Iaa mengharapkan dukungan doa dari masyarakat Kabupaten TTS agar proses kasus ini tidak tersendat setelah proses berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu Alfret Baun.SH, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi NTT) mengatakan pihaknya mendukung penuh dan memberikan profuciat setingginya kepada Kapolres TTS, Kasat Reskrim , Kanit Tipikor dan seluruh penyidik atas kerja keras yang luar biasa berhasil menetapkan dua tersangka.

Menurut dia penetapan tersangka adalah bukti kerja keras penyidik. “Penetapan tersangka pada kasus ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa karena mengungkap kerugian negara senilai Rp6,4 milar adalah bukan hal yang gampang apalagi temuan kasus ini bukan pada bangunan fisik, tetapi temuan kerugian negara terungkap melalui kesalahan administrasi yang terstruktur secara korporasi dan rapi yang sulit dan membutuhkan ketelitian yang sangat jeli apalagi cukup menyita perhatian publik,” katanya.

Ini sebuah kerja yang cukup profesional yang perlu diberikan acungan jempol, tambahnya.

Sebagai LSM yang mendukung dan mengawal kasus ini, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kapolda NTT yang sudah mengevaluasi kasus ini dan telah diekspos di Polda NTT. Kasus ini kemudian sudah diserahkan kembali ke Polres TTS karena kewenangan penanganan ada di Polres TTS.

Dia berharap kerjasama yang baik antara Polres TTS dan Kejari TTS dalam mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang hingga sampai persidangan. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *