AMBON, TRIBRATA TV – Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Tanjakan 2000, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIT. Seorang mahasiswa bernama Akhmad Toriq Samal (23), warga Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Korban yang diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DE 2939 NP, melaju dari arah Kebun Cengkeh menuju kawasan Batu Merah. Saat berada di tanjakan tajam tersebut, korban mencoba menyalip angkot jurusan IAIN yang dikemudikan Vikram Kaplale (22). Namun, diduga karena panik melihat kendaraan dari arah berlawanan, korban kehilangan kendali dan menabrak bagian depan kanan angkot tersebut.
Benturan keras membuat korban terpental ke badan jalan dan mengalami luka serius di bagian kepala dan dada. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Maluku, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Leimena. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari (1/11/2025).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah
“Kecelakaan diduga karena kurang hati-hatinya pengendara saat mendahului kendaraan di tikungan menanjak. Kami imbau seluruh pengendara agar lebih waspada dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di jalur rawan seperti Tanjakan 2000,” ujar Ipda Janete.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden lalu lintas di jalur Tanjakan 2000 yang dikenal rawan akibat kemiringan curam dan pandangan terbatas.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, sementara jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya, Wakasihu.
Tribrata TV menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Akhmad Toriq Samal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









