Tobasa, TRIBRATA TV
Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang akan diselenggarakan serentak pada 5 Desember 2019 mendatang sangat disambut masyarakat. Terbukti warga Desa Hinalang Bagasan yang masuk di Kecamatan Balige-Tampahan antusias ikut andil di Pilkades dengan tampilnya 4 calon Kepala Desa.
Kepala Desa Hinalang Bagasan, Andi Jonson Siahaan saat ditemui di Kantor Desa, Selasa (1/10/2019) pukul 10.30 WIB mengatakan antusiasme masyarakat menyambut Pilkades tampak dengan munculnya 4 calon.
Keempatnya masing-masing Tonny Sakkan Siahaan, Haholongan. RM Siahaan, Mangapul Siahaan dan Andi Jonson Siahaan sebagai petahana.
“Orang Batak menyebutnya “Hampung” artinya kepala desa,”kata Andi.
Dari keempat calon itu yang paling muda adalah Haholongan R.M. Siahaan. “Pastinya dalam pemilihan kepala desa kali ini lebih banyak pesertanya dam saya sangat semangat,” ucap Andi.
Menurut Andi semua calon adalah putra daerah asli, tidak ada dari perantau. Pemilihan ini akan dibuat seadil-adilnya tanpa “manghepengi” (tanpa politik uang).
Andi tidak ada persiapan khusus menghadapi pilkades mendatang. ditambahkan andi. “Kalau saya harus memberikan uang kepada masyarakat, saya sudah terlalu bodoh, biarkan warga memilih,” katanya.
Menyangkut soal pembangunan di desanya, Andi mengatakan dana desa 2019 akan ditujukan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) dan pavling block. Ia mengaku belum mendapat kabar soal pencairan dana desa tahap ke-3. Ia berharap dana tersebut bisa segera cair.
Sementara Marusaha Marpaung, Sekdes Hinalang Bagasan mengatakan Desa Hinalang Bagasan terdiri dari 3 dusun dengan jumlah penduduk kurang lebih 610 KK. “Siapapun kepala desanya nanti, yang terpenting bertujuan untuk memajukan Desa Hinalang Bagasan,” katanya.
Dari pantauan TRIBRATA TV Online ruang kerja kantor Desa Hinalang Bagasan tampak ramai dengan aktivitas pelayanan masyarakat. (berlin marpaung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









