Simeulue, TRIBRATA TV
Sepekan terakhir Pulau Simeulue kembali dilanda hujan, angin kencang hingga cuaca yang kurang bersahabat. Akibat hujan disertai dengan angin kencang, satu rumah rusak total, Rabu (31/8/2022) siang.
Rumah tersebut hilang karena seluruh materialnya tak lagi kelihatan disapu angin puting beliung.
Kepala Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simeulue Timur, Mulyadi kepada TRIBRATA TV menyampaikan peristiwa tersebut terjadi secara tiba tiba sekitar jam 11.45 WIB.
Angin kencang itu menyapu satu unit rumah warga Desa Amaeteng Kecamatan Simtim hingga hilang total alias tidak lagi terlihat bekas materialnya.
“Kami dari desa hanya berupaya memberikan bantuan tempat tinggal bagi warga yang terkena musibah dengan menitip di Bumdes untuk sementara sebelum mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial,” katanya.
“Hari ini rencananya kami akan laporkan ke dinas terkait kejadian tersebut karena saat kejadian tidak bisa berkomunikasi sebab jaringan di Simeulue belum stabil,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten segera memberikan perhatian terhadap warganya yang mengalami bencana alam ini. “Mereka ini dua keluarga yang tinggal satu rumah dan tergolonh warga tidak mampu,” ujarnya lagi.
Sedangkan rumah yang ditempati mereka tersebut adalah bantuan dari salah satu organisasi Muslim yang ada di Kabupaten Simeulue.
Ketua Pemuda Desa setempat, Ipol juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah memberikan solusi pada keluarga yang terkena bencana tersebut.
“Mereka ini bang ada dua keluarga, satu keluarga duda dan tidak punya anak, istrinya telah meninggal beberapa tahun silam, sedangkan yang satu keluarga, suami dan istri memiliki satu orang anak,” tambahnya.
Menurutnya, korban ini tidak ada kerja menetap hanya nelayan kecil, berangkat pagi memancing pulangnya sore untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari.
Pantauan TRIBRATA TV dilokasi, rumah itu hanya terlihat tinggal badan rumah separoh yang sudah acak-acakan akibat hantaman angin. Sementara kedua keluarga telah dievakuasi masyarakat setempat. (M.zeb / febriansah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









