Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan di Palembang, Puluhan Ton BBM Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati menggrebek gudang pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di daerah Kertapati, Minggu (8/1/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ditreskrimsus juga mengamankan dua pelaku berinisial DAA (30) dan MK (20), keduanya ditangkap saat berada di gudang pengoblos BBM ilegal di Jalan Mayjen Satibi Darwis Rt 04 Rw 08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel.

“Penggrebekan gudang BBM ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas gudang yang dijadikan tempat pengoblosan BBM,” ujar Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani, saat gelar Press Release, Senin (9/1/2023).

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju kelokasi gudang.

“Saat penggrebekan, didapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pengoblosan BBM industri jenis solar,” terang Barly.

“Kedua pelaku langsung kita bawa ke Mako Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DAA merupakan pemilik gudang dan MK adalah pekerja yang bertugas sebagai pengoplos BBM.

“Para pelaku baru satu bulan melakukan aktivitas pengoblosan BBM ilegal tersebut, dan modusnya dengan cara mencampurkan hasil minyak sulingan dengan bahan seperti tepung blacing merk Tianyu dan air keras atau cuka parah,” terang Kombes Barly.

Masih ujar Barly, berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bahan minyak sulingan dari Sekayu Muba, yang dibawa menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.

“Sementara, untuk minyak hasil oplosannya, akan dicampurkan dan dibawa melalui mobil truk tangki biru putih industri untuk disalurkan ke perusahaan,” katanya.

Kombes Barly menjelaskan, pada saat penggrebekan, di dalam gudang didapati barang bukti BBM ilegal jenis solar sebanyak 20 ton hasil sulingan, 14 tong minyak hasil blacing, dan 4 tong minyak industri Pertamina.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 14 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar, 20 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan/oplosan, 5 buah babytank kapasitas 1000 liter bersikan BBM solar sulingan,” terangnya.

“Dan juga ada 24 buah babytank kapasitas 1000 liter dalam kedaan kosong, 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar, 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan, 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung Belicing merk tianyu,” ujar Barly.

“Sementara itu ada 3 buah jerigen berisikan bahan kimia berupa air keras atau cuka parah, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 5 unit mesin pompa air merk Honda, dan 3 buah alat pengaduk terbuat dari kayu dan plastik,” terang Kombes Barly.

Dari keterangan salah satu pelaku, mengatakan, aktivitas pengoblosan BBM ilegal tersebut belum satu tahun beroperasi.

“Baru satu bulan pak kami melakukan aktivitas pengoblosan BBM ilegal ini, seharinya hanya bisa menghasilkan 10 ton saja, hasil blacingan,” ujar DAA.

Untuk kedua pelaku, atas perbuatannya akan dikenakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan. Terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *