Jakarta, TRIBRATA TV
Kapolri melalui Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga ujar Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (8/1/2021).
Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk melakukan koordinasi dengan Pemda dalam mengatur PPKM melalui Perda.
Kemudian meningkatkan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Aman Nusa II dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi serta berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (Edrin)