Berulangkali Beraksi, Pejambret Tewas Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Residivis spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) ditembak mati Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota pada Kamis (7/1/2021). Ia ditembak karena berusaha menyerang petugas dengan pisau kecil.

IMG-20240227-124711

“Tersangka AR alias M (28) warga Jalan Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua dan keluar tahun 2020,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat konperensi pers di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).

AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (7/10/2020) lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan AR,” ujar Irsan.

Kepada petugas, AR mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa HP Redmi Note 8 warna hitam, sepeda motor Honda Beat dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka YS mengakui sudah tiga kali ikut dengan tersangka AR melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor.

“Baru tiga kali bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba,” ungkap YS.

Berikut sejumlah lokasi kedua tersangka menjambret, di depan Ramayana Jalan Sisingamangaraja tahun 2018, di Jalan Brigjen Katamso depan kuburan Mandailing bersama Boy pada Agustus 2020 sebanyak dua kali.

Kemudian di Jalan HM Jhoni, tahun 2016, di Jalan Besar Delitua Kede Durian Oktober 2020. Jalan Pelangi tahun 2019. Stasiun Kereta Api Medan, tahun 2018.

Lalu di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman, menjambret kalung dan di Jalan SM Raja depan Pizza Hut, Agustus 2020. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *