IMG-20240501-WA0019

Sekda Sitaro Hadiri RDP Bersama Pimpinan DPRD

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Pj Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah bertempat di Ruang Rapat DPRD, Kamis (7/1/2024).

IMG-20240227-124711

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua Jotje Lontungan dan para anggota dewan.

Pada pelaksanaan rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Sitaro dengan Pemerintah Daerah dijelaskan oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis, dimana agendanya yakni evaluasi mitra kerja pada tahun anggaran 2023 termasuk pencapaian pajak dan retribusi daerah.

“DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasannya dalam terbitnya atau ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dimana DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah juga OPD terkait untuk mengevaluasi program di tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya target-target yang ada dilihat apakah sudah mencapai kalau tidak mencapai apa penyebabnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Denny D. Kondoj saat diwawancarai oleh TRIBRATA TV, mengapresiasi DPRD yang telah membantu pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kami sangat senang karena RDP dengan DPRD terkait dengan masalah retribusi kios ini sangat membantu pemerintah daerah, kami sangat menghargai luar biasa DPRD bisa sangat aktif untuk mengejar tunggakan retribusi tentang penyewaan kios-kios ini, “tutur Sekda.

Dikatakannya, pihaknya merasa terbantu dengan pernyataan pimpinan DPRD yang siap memback up apapun langkah dari pemerintah daerah yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apalagi kita sekarang lagi menunggu Peraturan Bupati yang sudah selesai harmonisasi dengan Kemenkumham, itu akan diterapkan sehingga semua aktivitas transaksi pengelolaan pasar ini akan meningkat. Ketika pemerintah tidak memanfaatkan kios itu sebagaimana mestinya atau menunggak dengan kurun waktu tertentu, tentunya kita akan terapkan sanksi sesuai peraturan bupati itu, “tukasnya.

Hadir pada rapat tersebut, Asisten I Novia Tamaka, Asisten II Agus Tony Poputra, Kabag Pemerintahan Marlon Dalentang, dan Tellsey Kansil Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *