Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sesuai Instruksi Pj Bupati Tapteng, Kadis PMD Perintahkan Kades Pedomani Permen Keuangan

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Henry Haluka Sitinjak, langsung melaksanakan semua instruksi Pj Bupati, Sugeng Riyanta terkait netralitas.

IMG-20240227-124711

Diketahui Pj Bupati Sugeng Riyanta SH.MH, telah mengingatkan serta memerintahkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada. Ia juga tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan indikasi ketidak netralan ASN, Kepala Desa dan Perangkat desa.

Karenanya, Dinas PMD segera mengeluarkan press rilis agar seluruh Kades se-Kabupaten Tapteng, mempedomani Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2024 ini, Jumat (5/1/2024).

“Semua Kepala Desa harus mematuhi apa yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dan melaksanakan perintah terkait netralitas ASN dan Kades, serta Aparatur Desa. Berkali-kali Pj Bupati menghimbau agar bekerja dengan profesional dan tidak melanggar SOP yang ada,”ucap Henry.

Sedangkan untuk pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2024 ini, Kadis PMD memerintahkan agar tetap mematuhi dan mempedomani Permen Keuangan.

Dalam pres relisnya Kadis PMD menegaskan saat menyusun Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan yang ditentukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa:
-Pemerintah Desa wajib mengganggarkan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT Dana Desa paling banyak 25 % dari Anggaran Dana Desa.

-Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.

-Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
-Masyaraakat yang kehilangan mata pencarian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), eumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
-Pemerintah desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa, di papan pengumuman desa dan ditempat umum lainnya, kegiatan yang ditentukan untuk program ketahanan pangan. Pemerintah Desa wajib mengganggarkan untuk program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20% dari anggaran dana desa.
-Kegiatan yang ditentukan untuk program pencegahan dan penurunan stunting, pemerintah desa wajib mengganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. Kegiatan dimaksud dapat berupa pelatihan maupun pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita (pemberian susu, telur kacang hijau dan makanan bergizi lainnya untuk pencegahan dan penurunan stunting di desa).
-Dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa seusai potensi dan karakteristik desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa.
-Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desa disetiap desa.
-Kepada kepala desa dan perangkat desa agar bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis dan tidak mempolitisasi dana desa untuk kepentingan politik calon legeslatif atau partai tertentu dalam Pemilu Presiden dan Pemilukada tahun 2024.
-Kepala desa dilarang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung calon legislatif, atau partai tertentu, calon presiden,calon kepala daerah pada Pemilu 2024.
-Kepala desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa di papan pengumuman desa.

Diakhir press rilisnya, Henry mengharapkan agar seluruh Kades di Kabupaten Tapteng, untuk mempedomani dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya Permen Keuangan tersebut serta mematuhi segala aturan dan amanah yang disampaikan oleh Pj Bupati Pemkab Tapteng, Sugeng Riyanta.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *