IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Akibat Ulah Mantan Sekda Tapteng, Kadis dan Camat Terpaksa Berurusan dengan Bawaslu

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Beberapa Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) dan Camat, terpaksa menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Tapteng. Kehadiran mereka menjadi saksi dalam rekaman yang beredar di media sosial dan atas pengaduan seorang masyarakat.

IMG-20240227-124711

Pada tanggal, 13 Nopember 2023 lalu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, HS memimpin rapat dalam satu ruangan di kantor Bupati. Dalam rekaman yang beredar, diduga kuat HS memberikan arahan dan ultimatum kepada seluruh OPD dan Camat, untuk kembali memenangkan salah satu partai pada Pemilu mendatang. Baik itu legislatif maupun calon presiden yang diusung partai tersebut hingga Pemilukada yang akan datang.

Untuk menelusuri hal itu pihak Bawaslu akhirnya melayangkan surat panggilan kepada 10 Kepala Dinas (Kadis) dan 4 Camat untuk dimintai keterangan, apakah benar mantan Sekda HS, yang sudah mengundurkan diri,bmelakukan perbuatan yang melanggar aturan dan ikut berpolitik praktis, saat memimpin rapat.

“Kehadiran saya di kantor Bawaslu ini terkait berita yang viral, Sekretaris Daerah pada saat pak Herman, dan saya lupa beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada saya. Semuanya saya jawab dan tertulis di Bawaslu, nanti tanyakan saja di dalam,” kata Kadis Sosial Tapteng, Robby E Manik, usai diperiksa.

Dikatakannya, sesuai dengan konteksnya, ia hanya diberikan beberapa pertanyaan dan semua dijawabnya. “Namun bagaimana nantinya itu adalah hak dari Bawaslu, memang pada saat itu saya hadir dalam rapat akan tetapi saya terlambat, dan hal itu sudah saya terangkan. Intinya saya datang ke Bawaslu hanya untuk mengklarifikasi,”tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Umum Pemkab Tapteng, Yessi Mayasari. Kedatangannya ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait berita viral mantan Sekda Pemkab Tapteng.

“Saya dicecar 10 pertanyaan, terkait vidio ungkapan mantan Sekda, yang menyebutkan untuk mendukung salah satu partai Pemilu, akan tetapi semuanya sudah saya jawab dan berikan keterangan. Pada saat pertemuan itu saya tidak ada diikutkan dalam pertemuan itu,”ungkap Yessi kepada awak media.

Setelah pemeriksaan terhadap beberapa OPD, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Sinta Sari Dewi didampingi Rommi Preno Pasaribu, menjelaskan pemeriksaan pada ASN Tapteng, terkait rekaman vidio audio, yang viral di Medsos, yang diduga kuat adalah suara mantan Sekda Tapteng, yang mendukung salah satu partai Politik di Pemilu 2024.

“Untuk hari ini Bawaslu memanggil 14 orang, akan tetapi yang hadir baru 10 orang, dan sesuai pengakuan para OPD memang benar mereka hadiri kegiatan pada tanggal 13 Nopember 2023, hanya saja kita belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi tersebut, nantinya kita kaji terlebih dahulu, bersama pimpinan Bawaslu yang lain,” katanya.

Menurutnya, agenda berikutnya akan melakukan rapat bersama Gakkumdu yaitu pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Bawaslu mengakui belum memeriksa mantan Sekda Pemkab Tapteng. “Untuk saat ini hanya para saksi-saksi yang dimintai klarifikasi,” tegasnya.

“Mantan Sekda belum diperiksa dan dimintai keterangannya, minggu depan akan kita agendakan lagi siapa yang kan dipanggil dan agenda ini dilakukan pada hari kerja. Sedangkan rekomendasi sanksi belum dapat diberitahukan sebab belum ada kajian dan pleno, sebab tahapannya hingga saat ini masih klarifikasi kepada seluruh OPD yang hadir. Ada sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan,”ungkap Ketua Bawaslu.

Sementara Rommi Preno Pasaribu, sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, menimpali keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu, dia mengatakan lebih dari 20 pertanyaan yang dipertanyakan kepada pihak OPD yang hadir untuk memberikan klarifikasi.

“Bawaslu akan melakukan pengkajian, setelah itu baru dapat disimpulkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh mantan Sekda HS, apakah memenuhi unsur pidana Pemilu atau terkait pada netralitas,” ujar Rommi.

Dia juga kembali menegaskan seluruh OPD dan Camat yang hadir hanya sebagai saksi saat pertemuan di tanggal 13 Nopember 2023 yang lalu.

“Sejauh ini bukti-bukti daftar hadir dalam kegiatan tersebut masih ditelusuri dan bila terbukti masuk keranah pidana tentu ada dua yang harus dijatuhi bila memang masuk pidana Pemilu tentunya masuk juga ke netralitas ASN. Tapi hal itu harus melalui hasil kajian bersama dengan Sentra Gakumdu,” katanya lagi.

Dikatakannya, bila memang Sentra Gakumdu memutuskan tidak memenuhi pidana, maka belum tentu juga tidak memenuhi unsur netralitas ASN.

“Semuanya itu kembali pada pengkajian kami bersama-sama, kemudian pihak Bawaslu akan kembali melakukan konferensi Pers,”kata Rommi Pasaribu.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *