Belawan, TRIBRATA TV
Tersangka dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diungkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polairud Polda Sumut.
Keterangan dihimpun Jumat (31/01/2020) menyebutkan, SPBU tersebut kedapatan menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada mafia minyak untuk dipasarkan kembali ke perusahaan-perusahaan sebagai bahan bakar industri.
OTT ini langsung di dipimpin Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Kita Sitepu pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 01.55 WIB dini
hari. Ia menjelaskan, modus yang dilakukan SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi ke mobil tangki pengepul untuk dijual kembali dengan harga industri.
“Saat pengerebekan para tersangka mengaku pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki itu atas perintah manajernya dan mereka melakukan kegiatan itu pada malam hari,”terang Jenda.
Seluruh pelaku kemudiab diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumut Belawan, tepat pukul 3.00 WIB dini hari.
Pelaku yang diamankan antara lain sopir truk tanki inisial N (30) warga Marelan, H penjaga malam SPBU, Z pengamat meteran, C cleaning service, A operator pengisian BBM dan N (28) warga Sei Baharu Hamparan Perak yang bekerja sebagai kasir SPBU.
“Barang bukti yang kita amanakan adalah mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI, sedangkan solar yang sudah terisi ke truk sekitar 10.000 – 12.000 liter dan selang dari dispenser ke mobil tangki serta penyitaan terhadap SPBU nya sendiri,” tambahnya.
Sementara itu Dir Polariud Polda Sumut Kombes Pol Roy H, M, Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan jajarannya.
“Ini kejahatan sekaligus kezaliman kepada masyarakat kecil, sebab SPBU ini juga menerima jatah BBM solar untuk nelayan dari Pertamina, namun setiap nelayan membeli BBM jenis solar operator selalu mengatakan habis,” tegasnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, pihaknya akan serius menindak penyelewengan BBM subsidi.
“Ya, kita serius karena banyaknya potensi kebocoran penyaluran BBM yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









