Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Saksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Dianiaya?

IMG-20240409-WA0076

Keluarga Saksi Kasus Hakim PN Medan Kecewa,,Penyidik Polretabes Medan Arogan

Medan, TRIBRATA TV
Keluarga JP, salah seorang saksi yang diperiksa penyidik unit pidana umum (Pidum) Polrestabes Medan terkait kasus tewasnya Hakim PN Medan, Jamaluddin beberapa waktu lalu, merasa kecewa.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, menurut Ef Nasution, ibu kandung saksi, bahwa JP, diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan oleh pihak penyidik saat diminta hadir pada, Jumat (3/1/2019), kemarin pukul 18.30 WIB, sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan.

“Sebagai orangtua, saya merasa kecewa terhadap oknum penyidik yang menjalankan pemeriksaan terhadap anak saya JP. Karena, saya menduga, anak saya JP, mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat dilakukan proses penyelidikan,” kata Ef Nasution ibu kandung JP kepada awak media saat ditemui, Sabtu (4/1/2020) sore di depan Mapolrestabes Medan.

Disebutkan Ef Nasution, perlakuan tidak menyenangkan pihak penyidik terhadap saksi, bahwa keluarga menduga, kalau anaknya telah diperlakukan kasar dengan cara menganiaya JP.

“Waktu anak saya pergi memenuhi panggilan sebagai saksi, kondisi anak saya terlihat sehat bugar. Tapi setelah saya datang ke Polrestabes Medan ini, wajah anak saya dibagian pipi kiri dan kanannya terlihat seperti menerima pukulan karena bagian pipinya agak membengkak,” ujar Ef kesal sembari menceritakan, pemanggilan anaknya JP memenuhi panggilan penyidik hanya berdasarkan melalui panggilan telepon.

“Pemeriksaan terhadap JP anak saya sebagai saksi adalah yang ketiga kalinya oleh penyidik Polrestabes Medan. Namun, yang saya lihat kondisi JP tadinya baik, sekarang wajahnya dibagian kiri dan kanan memar memerah. Menurut JP dia mendapat perlakuan arogan oleh penyidik dan hingga sampai saat ini, JP masih ditahan di Mapolrestabes Medan. Begitu juga satu unit ponsel, satu buah dompet dan satu unit mobil calya BK 1757 HE disita penyidik,” ucap Ef Nasution.

Diungkapkan Ef yang datang ke Polrestabes Medan bersama keluarga mengaku, kedatangan mereka tidak ada maksud untuk menghalangi penanganan kasus hukum yang ada, hanya saja dalam melakukan pemeriksaan saksi harus dilindungi bukan diperlakukan kasar.

“Kalau membuat keterangan palsu boleh dihukum seberat – beratnya. Ini sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan bukan diperlakukan dengan tidak manusiawi mengakibatkan wajah anak saya memar,” tambah Ef.

Dengan melihat kondisi anaknya JP, Ef menilai oknum penyidik Unit Pidum tidak profesional untuk mengambil keterangan saksi JP.

“Anak saya itu tahu hukum, jangan dipaksakan untuk mengaku adanya keterlibatan dengan kasus hukum Hakim PN Medan itu,” jelasnya sembari mengakui kalau anaknya JP hanya sebatas kenal dengan almarhum, Jamaluddin.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan adanya tindak kekerasan terhadap saksi JP membantah.

“Kami tidak ada melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi dalam proses pemeriksaan yang didugakan keluarga saksi. Itu tidak benar. Kalaupun hingga saat ini saksi belum dipulangkan, itu karena saksi saat dimintai keterangan memperlambat memberikan keterangan dan berbelit-belit. Jadi sekali lagi, kondisi saksi hingga saat ini, sehat dan tidak ada diberlakukan kasar apa lagi sampai dianiaya,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan dalam keterangan saat ditemui di Hotel Grand Aston dalam sebuah acara pisah sambut Kapolrestabes Medan, Sabtu (4/1/2020), malam. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *