Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Ratusan warga Desa Teluk Kecapi menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/06/2024). Mereka menuntut Kepala Desa Teluk Kecapi, Rohiman dicopot.
“Kami menuntut Kepala Desa Teluk Kecapi diberhentikan karena sudah menodai Bumi Caram Seguguk sebagai Kota Santri dengan melakukan perbuatan mesum yang baru-baru ini digrebek warga dan viral”, ujar seorang pengunjuk rasa.
Selain itu Kepala Desa Teluk Kecapi diduga telah memotong anggaran dana BLT warga.
“Kepala Desa juga diduga telah memotong anggaran BLT dengan kisaran potonga mulai dari Rp100 – 400 ribu per-orang”, tambahnya.
Sedang seorang anggota BPD Desa Teluk Kecapi menerangkan jika perbuatan Kades tersebut melanggar Permendagri.
“Dari kejadian tersebut jelas-jelas oknum Kades Teluk Kecapi Rohiman telah menyalahi tugas sebagai seorang pimpinan dan melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Pasal 29 UU 6/2014”, terangnya.
Rizal, Anggota DPRD Ogan Ilir yang menerima aspirasi warga mengatakan akan mendalami dahulu kasus itu, apabila memang ada hal-hal yang patut kita rekomendasikan akan kita tindak lanjuti.
“Tadi tuntutannya ada beberapa hal, pertama masalah etika dan yang kedua masalah hukum terkait, pungli dan sebagainya”, ujar Rizal.
“Kita pelajari laporan dari masyarakat Desa Teluk Kecapi ini, jika memang memenuhi unsur akan direkomendasikan kepada pihak yang terkait, masalah etika akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah tindaklanjutnya seperti apa dan masalah hukumnya akan direkomendasikan kepada APH dalam hal ini Polres Ogan Ilir”, paparnya.
Senada, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani yang menanggapi unjuk rasa itu mengatakan akan mempelajari dan dikaji sehingga diperoleh kesimpulan yang betul-betul sesuai dengan aturan dan fakta yang ada di lapangan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









