Bantul, TRIBRATA TV
Dua remaja asal Padalarang, Jawa Barat, berhasil diselamatkan setelah terseret arus balik (rip current) saat bermain air di Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (22/3/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.55 WIB. Kedua korban, berinisial RA (15) dan MSP (15), tengah berwisata bersama keluarga dan bermain air di tepi pantai. Namun, keduanya diduga tidak menyadari keberadaan arus balik yang cukup kuat di area tersebut hingga akhirnya terseret ke tengah laut dan sempat tenggelam.
Kejadian itu segera diketahui petugas yang berjaga di lokasi. Tim SAR yang siaga langsung melakukan upaya penyelamatan begitu menerima laporan adanya wisatawan dalam kondisi darurat.
Petugas dengan cepat mendekati titik lokasi korban dan mengevakuasi keduanya dari tengah arus. Setelah berhasil diselamatkan, korban kemudian dibawa ke posko SAR Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah III Parangtritis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan penanganan di posko,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dalam penanganan insiden ini, sejumlah unsur terlibat, di antaranya SAR Ditpolairud Polda DIY, SAR Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah III Parangtritis, serta Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Satgas Linmas Jogo Segoro.
Petugas juga melakukan pendataan identitas serta memastikan kondisi kesehatan kedua korban dalam keadaan aman.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa berlangsung cepat akibat karakteristik ombak dan arus di Pantai Parangtritis yang dikenal kuat dan berbahaya, terutama di area rip current yang kerap tidak disadari wisatawan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas kembali mengimbau wisatawan untuk selalu mematuhi rambu peringatan, tidak bermain air terlalu ke tengah, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









