Diputusin Pacar, Edi Pilih Gantung Diri di Pohon Rambutan

- Editorial Team

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Diduga diputuskan pacarnya, Edi Susanto alias Edi memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di Pohon Rambutan, persis di sebelah rumahnya, Minggu (22/11/2020) pagi.

Info diperoleh, pagi itu, sekira pukul 06.40 WIB, Tukiran (55) dan Ijah (55), orangtua korban hendak menuju ke kandang Lembu, tak jauh dari rumah mereka, di Dusun I Desa Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Asahan.

Begitu keduanya berada di bawah pohon rambutan, mereka melihat sesosok jasad seorang pria tergantung. Saat didekati dan diamati, keduanya sontak terkejut, sebab jasad tersebut itu tak lain adalah anak mereka sendiri.

BACA JUGA  Pengedar Shabu Diringkus dari Kandang Lembu

“Iya benar, kejadian tadi pagi. Kita dapat laporan tersebut dari Kepala Desa, kira-kira satu jam setelah kejadian. Yang menemukan pertama orangtua korban. Langsung kita kordinasi dengan pihak Puskesmas, dan menurunkan jasad korban,” ujar Kapolsek Bandar Pulo Iptu AY Siregar dikonfirmasi, sekitar pukul 12.45 WIB.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Instruksikan Perketat Penjagaan Gereja

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Puskesmas Rahuning, Ali Yunus memastikan kalau korban meninggal karena gantung diri.

“Tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pengakuan orangtua korban, kuat dugaan karena masalah percintaan, korban ini diputuskan pacar. Orangtua korban juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi,”akhir AY Siregar melalui pesan Whatsapp. (Gon)

BACA JUGA  Cium Bokong Truk Parkir, Pemotor Tewas di Jalinsum Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB