Medan, TRIBRATA TV
Kelompok geng motor kembali menyerang warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (22/10/2024) dinihari. Aksi brutal ratusan orang geng motor yang terjadi pukul 02.30 Wib dinihari itu mengakibatkan dua warga tewas dengan luka tembak dan bacokan.
Kedua warga tewas bernama Bungaran Samosir dan Adam Jorgi. Selain 2 korban tewas, beberapa korban lagi mengalami luka tembak dan luka bacok yang saat ini dirawat di RS Mitra Medika dan RS Mitra Sejati.
Timbang Tampubolon, seorang korban luka tembak bercerita, pagi itu sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 warga sedang berjaga di lokasi Dusun III Jalan Selambo Raya Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tiba-tiba muncul segerombolan orang yang jumlahnya sekitar 300 an mengendarai 7 mobil pic up Grand Max, dan puluhan sepeda motor. Gerombolan diduga geng motor ini membawa senjata tajam, berupa samurai, pedang, tombak, serta senjata api, air softgun.
“Mereka langsung menyerang membabi buta warga yang berjaga,” kata Timbang di RS Mitra Sejati yang sedang menunggu operasi pengambilan peluru di tangannya, Selasa (22/10/2024).
Tidak mau mati konyol, warga melakukan perlawanan dengan alat seadanya.
“Saya coba hadang mereka dengan memakai bambu, namun, tangan kiri saya ditembak, dugaan saya air softgun,” ujarnya lagi.
Di RS Mitra Sejati saat ini dirawat 7 warga yang mengalami luka-luka. Salah satunya Jepri Hutabarat kondisinya kritis dan belum sadar.
“Kepala belakang dibacok, tangan dibacok kondisi patah, dan yang meninggal ada 2 orang, di RS Mitra Medika Amplas, korban dibacok membabi buta hingga kepala terbelah, dan kedua jenazah rekan kami itu saat ini sudah dibawa Ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi,” tambahnya.
Menurutnya aksi penyerangan itu berlangsung cepat, sekitar 30 menit. Mereka juga menghancurkan bangunan-bangunan yang ada di lokasi.
“Tak lama kemudian datang polisi yang mengawal gerombolan ini keluar, menuju Kampung Karo,” ucap Timbang Tampubolon.
Saat ini di lokasi tampak puluhan aparat kepolisian serta sejumlah kendaraan taktis . Polisi berjaga-jaga menghindari penyerangan susulan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









