Manado, TRIBRATA TV
Tragedi terbakarnya KM Barcelona V di perairan Talise, Minahasa Utara, menjadi duka yang mendalam bagi warga Sulawesi Utara. Namun di tengah musibah itu, kabar tentang tiga warga asal Sitaro yang berhasil diselamatkan memberikan sedikit kelegaan dan harapan bagi masyarakat setempat.
Ketiganya adalah Hilda Jein Palandung, Kepala Divisi SDM KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, Radon Enol Panese, seorang tukang bengkel di Talaud, serta Nur Maitun, guru TK Mabura di Kelurahan Siau Timur. Ketiganya berhasil bertahan dalam kepanikan di tengah laut dan kini dalam keadaan selamat berkat pertolongan nelayan setempat.
Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, bergerak cepat setelah mendapat kabar warganya selamat. Ia langsung menemui mereka, memberikan motivasi, doa, serta menghubungi keluarga masing-masing untuk menenangkan suasana.
“Syukur kepada Tuhan, tiga warga kita selamat. Ini mujizat. Saya sudah temui mereka dan pastikan mereka dalam kondisi aman,” ujar Bupati Kalangit saat ditemui di Manado.
Sementara itu, Humas SAR Manado, Nuriadin Gumeleng, melaporkan dari 571 penumpang, sebanyak 568 berhasil diselamatkan. “Tiga penumpang dipastikan meninggal dunia, Juliana Gumolung, Asna Lapai, dan Zakarias Tindigulangi, semuanya berasal dari Talaud,” ungkapnya.
Nuriadin menambahkan ada informasi dua korban lain yang diduga meninggal, namun hingga saat ini masih dalam proses verifikasi oleh tim gabungan. Tim evakuasi melibatkan banyak pihak, termasuk Bakamla, Basarnas, TNI, dan kepolisian.
KM Barcelona V yang berlayar dari Talaud menuju Manado dilaporkan terbakar pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Insiden tersebut terjadi mendadak dan menyebabkan kepanikan besar di antara ratusan penumpang.
Para korban selamat sempat dievakuasi sementara ke Pulau Gangga II sebelum dibawa ke Manado untuk penanganan lebih lanjut, baik secara medis maupun psikologis. Hingga saat ini, proses identifikasi dan pendataan masih terus dilakukan oleh tim gabungan di Posko Pelabuhan Munte. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









