Sidoarjo, TRIBRATA TV
Seorang warga Kabupaten Sampang, Madura, bernama Naiman, diduga menjadi korban pemerasan disertai pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Jalan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, (15/4/2026) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengawal ambulans menjemput jenazah dari Bandara Internasional Juanda.
Insiden bermula ketika Naiman bersama rombongan berangkat dari Sampang menuju Surabaya untuk menjemput jenazah. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Sedati, Sidoarjo rombongan tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Tanpa dasar kewenangan yang jelas, para pelaku diduga melakukan penghentian secara paksa. Situasi kemudian memanas ketika mereka melontarkan kata-kata tidak senonoh, disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap korban.
Dalam kondisi tertekan, Naiman diduga dipaksa menyerahkan uang Rp3 juta. Para pelaku bahkan disebut mengancam dan melakukan pemukulan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Peristiwa ini dinilai sangat ironis, mengingat korban saat itu sedang menjalankan tugas kemanusiaan mengawal ambulans untuk menjemput jenazah agar bisa segera dibawa pulang ke kampung halaman.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan insiden yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.
Menanggapi kasus ini, tim dari MADAS Sedarah langsung turun tangan memberikan pendampingan kepada korban. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam situasi duka seperti ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai kemanusiaan,” tegas Ketua MADAS Sedarah, Aziz, Jum’at, (17/4/2026).
MADAS Sedarah juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, untuk segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, MADAS Sedarah mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah Jawa Timur dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang merugikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa praktik premanisme masih terjadi dan dapat menimpa siapa saja, bahkan dalam situasi kemanusiaan seperti pengawalan jenazah.
Sementara itu, Kapolsek Sedati Sidoarjo Iptu Masyita Dian Sugianto SH,MH, saat dikonfirmasi oleh media mengaku pihaknya belum menerima laporan atas peristiwa tersebut.
“Gak ada laporan di kami mas.. langsung ke polda ya itu. Saya baru dengar juga di sedati sebelah mana?,” tutur Kapolsek. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









