Medan, TRIBRATA TV
Setelah tiga hari dinyatakan hilang pascahanyut di aliran Sungai Belawan, di Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya jenazah Sofyan warga Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan ditemukan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat, pria 35 tahun itu hanyut di aliran sungai Belawan saat akan menyeberang pada Senin (16/2/2026).
Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yunus Tarigan, menjelaskan penemuan jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar.
Kondisi korban yang sudah tak bernyawa telihat mengambang di bantaran Sungai di kawasan Jalan Tani Asli, Dusun II Timur, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Awalnya tim kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di pinggir sungai di Kecamatan Sunggal sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, tim bergerak untuk mengecek langsung kondisi jenazah,” ujar Yunus.
Setelah tiba di lokasi kejadian, Yunus menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Inafis Polrestabes Medan dan tim Basarnas untuk melakukan penyelidikan awal.
“Dari hasil pemeriksaan Inafis tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” katanya.
Di lokasi penemuan, pihak kepolisian juga turut melaporkan kepada pihak keluarga untuk memastikan apakah jenazah yang ditemukan memang merupakan korban yang hanyut tiga hari lalu.
Masih dijelaskan Yunus, menurut keterangan keluarga korban pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB korban hanyut terbawa arus di Sungai Belawan, di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tungtungan.
“Menurut keterangan dari keluarga korban, korban mau menyeberang Sungai Belawan tanpa alat pelampung. Di saat itu arus sungai deras, akibatnya korban terbawa arus sungai,” katanya.
Setelah dipastikan benar identitas mayat yang baru saja ditemukan merupakan Sofyan yang hanyut tiga hari lalu, selanjutnya personel Polsek Sunggal menyerahkan jenazah korban ke Polsek Medan Tuntungan untuk penanganan lebih lanjut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









