Humbahas, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil mengungkap judi togel online di Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, Kamis (27/06/2024)
Pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim mengatakan dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan FM (34) warga Desa Puli Godang, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan uang tunai Rp91 ribu. Diketahui pelaku melakukan permainan judi jenis Togel, dengan cara mengunakan aplikasi WA menerima pemasangan nomor/ angka tebakan.
Pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini FM berserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata AKP Bram Candra.